Menuju konten utama
UU ITE

Istri Unggah "Ampuni Dosa Pakde," Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari

Akibat unggahan istrinya di medsos, Serda K akan menjalani hukuman berupa penahanan selama 14 hari dengan alasan tidak mematuhi perintah kedinasan.

Istri Unggah
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Markas Besar TNI Angkatan Darat kembali memroses hukum pasangan prajurit TNI AD. Kali ini, Mabes mendorong proses hukum AL, istri dari Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) karena diduga melanggar UU ITE.

“Mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Keputusan tersebut berdasarkan postingan AL di media sosial. Dalam postingan yang dibagikan Nefra berisi tentang link dan caption berupa "Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde" disertai dengan emoticon.

Keputusan diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, Selasa (19/5/2020).

Selain memproses AL, Mabes AD juga memutuskan untuk menghukum Serda K.

Serda K akan menjalani hukuman berupa penahanan selama 14 hari dengan alasan tidak mematuhi perintah kedinasan.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra.

Nefra mengatakan, sidang militer akan digelar, Rabu (20/5/2020) di Kodim Pidie dan akan dipimpin langsung oleh Kodim Pidie.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," kata Nefra.

Kisah AL dan Serda K juga sebelumnya dialami pasangan suami-istri Sersan Mayor T dan istrinya SD. Pada Minggu, (17/5/2020), Mabes AD memutuskan untuk memroses hukum ujaran SD, salah satu anggota Persatuan Istri TNI AD di media sosial beberapa waktu lalu ke ranah hukum.

Keputusan tersebut berdasarkan postingan SD di media sosial dengan akun Facebook Suswati Diy. Ia berujar "Mugo Rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020" atau semoga rezim cepat berakhir sebelum akhir tahun 2020.

Selain memroses hukum SD, Mabes memutuskan juga untuk menghukum Sersan Mayor T.

T yang merupakan prajurit Rindam Jaya dinilai tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Ia kemudian dijatuhi hukuman 14 hari dalam tahanan oleh Danrindam Jaya selaku pejabat yang bertanggung jawab atas T.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz