tirto.id -
Argo mengatakan, pelaporan terhadap Rienwartia dilakukan pada Minggu pagi ke Polda Metro Jaya.
"Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar jam 10:00 WIB. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erintaulany. Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi ya," ujar Argo saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (21/4/2019).
Argo menerangkan, Rienwartia diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut berasal dari seorang pengacara bernama M Firdaus Oiwobo ke pihak kepolisian. Istry Andre dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Diketahui, istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina melalui akun Instagram @erintaulany mengunggah foto capres 02, Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.
Melalui postingannya itu, Reinwartia menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH