tirto.id - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus COVID-19 di wilayahnya.
Isran Noor mengatakan meski Kaltim bukan provinsi yang mendapat instruksi presiden untuk melaksanakan PPKM darurat, pemerintahannya berinisiatif untuk memperketat PPKM.
"PPKM diperketat ini kurang lebihnya sama dengan PPKM darurat. Hanya soal nama," kata Isran di Samarinda, Minggu (4/7/2021).
Isran Noor menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro Diperketat sejak Jumat, 2 Juli 2021.
PPKM diperketat akan memperkuat penyekatan di titik-titik perbatasan di antara kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kaltim.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 dengan dukungan TNI dan Polri akan menertibkan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti kafe, restoran, tempat acara pernikahan dan lainnya.
Isran mengklaim penerapan PPKM mikro sebelum mudik lebaran sudah efektif, karena berhasil menekan angka positif COVID-19 di Kaltim hingga tersisa 1.000 pasien yang menjalani perawatan.
Namun setelah mudik, kasus aktif COVID-19 kembali melonjak dan per 4 Juli 2021 telah menembus 5.668 pasien yang menjalani perawatan.
Isran menduga kenaikan kasus ini akibar tingginya mobilitas masyarakat yang masuk ke Kaltim untuk bekerja dan berinvestasi.
Dia mengambil contoh Kota Balikpapan. Menurutnya, Pemkot Balikpapan dengan dukungan TNI dan Polri serta para relawan sudah bekerja keras untuk menahan laju penularan virus Corona.
Kota Balikpapan menduduki rangking pertama kasus COVID-19 di Kaltim dengan jumlah pasien yang dirawat sebanyak 2.160 berdasarkan data per 4 Juli 2021.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan