Menuju konten utama

Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI

Ilham Saputra dipilih secara aklamasi sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.

Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI
Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum lewat rapat pleno pada Jumat (15/1/2021) siang menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU pasca putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat, mengatakan enam Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia.

Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Pemecatan Evi yang Berbuntut Panjang

Urusan ini bermula dari pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. DKPP memecat Evi pada 18 Maret 2020. Dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara pencalonan anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020, yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Evi melakukan upaya hukum. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg lantas menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.

Urusan itu berbuntut panjang. Pada 18 Agustus 2020, Arief membuat keputusan dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Isinya, meminta Evi Novida aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022

DKPP lantas menilai tindakan Arief itu "penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU."

Evi menilai keputusan DKPP memecat Arief Budiman adalah tindakan "berlebihan."

Menurut Evi, surat Arief itu merespons SK pembatalan dari Presiden Joko Widodo. "Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lain (5 anggota). Ini membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU," kata Evi.

Baca juga artikel terkait KPU RI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri