tirto.id - Polisi meringkus aktor era 1990-an, Ibra Azhari (54 tahun), di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, pukul 20.30 WIB atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (3/1/2024). Aktor film dan sinetron itu ditangkap untuk kelima kalinya setelah pernah tersandung kasus narkoba pada 2000, 2003, 2010 dan 2019.
"Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan IA ditangkap bersama seorang wanita berinisial NN.
"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90 an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam sekira pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan alat bukti narkoba jenis sabu dan alat pakainya, namun polisi belum merinci detail jumlah narkoba jenis sabu dan alat konsumsi apa yang digunakan.
"Narkoba jenis sabu berikut alat pakainya," kata Panjiyoga.
Sementara itu, Panjiyogya mengatakan detail penangkapan IA akan disampaikan kemudian.
"Masih kami dalami dan mohon waktu akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut, " pungkas Panjiyogya.
Untuk diketahui, Ibra juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 2000 dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, pada 2003, Ibra kembali diringkus kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Selanjutnya, pada 2019, polisi juga menangkap Ibra Azhari usai meringkus kurir berinisial MH yang hendak mengantarkan narkoba kepada aktor lawas tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019). Dalam pemeriksaan, IS diketahui berkomunikasi dengan MH.
Editor: Intan Umbari Prihatin