tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta karena telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
"Kalau itu kan Rp50 juta sesuai Pergub [Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021]. Kita nanti lihat saja nih, perintah dari pimpinan provinsi. Kita gabungan untuk denda," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Ujang menuturkan Kafe Holywings Kemang telah melanggar sebanyak tiga kali. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan ketiga yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Berdasarkan Pergub 3/2021, pelanggaran pertama akan dikenakan teguran tertulis. Lalu akan berubah menjadi penutupan 3x24 jam untuk pelanggaran kedua. Selanjutnya akan dikenakan denda jika masih melanggar.
"Terus berikutnya pembekuan sementara, baru pencabutan izin," katanya.
Namun untuk sementara Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan masih dikenakan sanksi penutupan selama tiga hari dan belum didenda.
"Belum, baru mau dikenakan denda," tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang membenarkan pada saat melakukan razia, Satpol PP menemukan minuman keras di Kafe Holywings Kemang.
"Untuk penyitaan, kami untuk sementara nanti koordinasi dengan kepolisian ya," katanya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali