tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menjamin pengumuman hasil Pemilu dapat dilaksanakan pada 20 Maret 2024 sesuai dengan aturan Undang-undang Pemilu.
"Masih tepat waktu sesuai dengan undang-undang 35 hari setelah pencoblosan akan kita umumkan. Masih sesuai," kata Hadi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024).
Hadi menjamin keamanan kondisi sosial masyarakat saat pengumuman hasil Pemilu 2024. Hal itu berkaca dari kondisi masyarakat saat ini yang masih kondusif dan tidak terjadi keributan.
"Ya kita masih melihat normal ya," kata Hadi.
Hadi menegaskan, salah satu aspek yang membuat kondisi masyarakat kondusif adalah proses penghitungan suara yang transparan dan sesuai target.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai pada 18 Maret 2024.
"Kalau target [proses rekapitulasi nasional selesai], kami malah selesai sebelumnya [20 Maret 2024]. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," tutur Komisioner KPU RI, August Mellaz, di Kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Menurut Mellaz, hingga kini, masih ada rekapitulasi di tingkat provinsi serta kecamatan yang juga masih berproses. Sehingga, dirinya berharap rekapitulasi pada tingkat provinsi maupun kecamatan bisa segera diselesaikan.
"Kami pantau [rekapitulasi kecamatan-provinsi] yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung, tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," kata Mellaz.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang