Menuju konten utama

FPI Mengerahkan Massa di Sidang Vonis Ahok

Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama.

FPI Mengerahkan Massa di Sidang Vonis Ahok
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). Pengadilan memberikan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. tirto.id/Andrey Gromico
2017/05/09/FPIdisidangahok2.jpg
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico
2017/05/09/FPIdisidangahok1.jpg
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico
2017/05/09/FPIdisidangahok4.jpg
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico
2017/05/09/FPIdisidangahok3.jpg
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). Majelis Hakim memberikan putusan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico