tirto.id - Rincian formasi CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lengkap dengan dokumen persyaratan pendaftaran dan cara mendaftar telah diumumkan kepada publik. Calon pelamar disarankan untuk mencermatinya.
Pemkot Serang merupakan salah satu dari 478 instansi daerah di Indonesia yang membuka seleksi CPNS 2024. Pendaftaran seleksi CPNS 2024 tingkat pusat dan daerah sudah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Setelah pendaftaran, nantinya pelamar akan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan disiarkan pada 14 – 17 September 2024. Kemudian, pelamar akan melanjutkan ke tahap tes kompetensi dasar (SKD).
Namun sebelum mengikuti rangkaian tersebut, calon pelamar wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang akan dituju. Lalu, melakukan pendaftaran di laman resminya. Oleh karena itu, supaya tidak keliru pelamar perlu mencermati rincian dokumen persyaratan dan cara mendaftarnya.
Rincian Formasi CPNS Pemkot Serang 2024
Berdasarkan Pengumuman Pemkot Serang Nomor 810/026/PANSELDA/2024 tentang Penerimaan PNS di Lingkungan Pemkot Serang Tahun Anggaran 2024, dijelaskan bahwa jumlah alokasi CPNS Pemkot Serang 2024 Pemkot Serang 2024 sebanyak 700 formasi.
Total formasi tersebut dibagi menjadi dua yaitu tenaga kesehatan 154 formasi dan tenaga teknis 546 formasi. Tenaga kesehatan secara keseluruhan ditujukan untuk kebutuhan umum. Sementara, untuk formasi tenaga teknis, jumlah formasi terdiri dari tiga kebutuhan dengan rincian sebagai berikut:
- Kebutuhan umum: 524 formasi
- Kebutuhan khusus penyandang disabilitas: 14 formasi
- Kebutuhan khusus cumlaude: 8 formasi
Pengumuman Formasi CPNS Pemkot Serang 2024 PDF
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS Pemkot Serang 2024
Persyaratan umum pendaftaran CPNS Pemkot Serang 2024 sama halnya dengan instansi daerah lainnya. Namun untuk dokumen persyaratan pendaftaran, pelamar harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan / atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
4) Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut :
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN yang diselenggarakan oleh BKN
4) Instansi Pemerintah melakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
d. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.serangkota.go.id;
e. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi kebutuhan khusus Penyandang disabilitas dan Formasi Kebutuhan Umum, wajib memenuhi persyaratan berikut:
1) melampirkan Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Mendaftar CPNS Pemkot Serang 2024
Pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS Pemkot Serang 2024 dapat mencermati cara mendaftar berikut ini:
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pendaftaran akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan.
3. Pengumuman dan Pendaftaran PNS Pemerintah Kota Serang dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/ serta https://bkpsdmkotaserang.go.id; dan
4. Seleksi Administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan tidak ada penyerahan dan/atau pengiriman dokumen secara fisik.
5. Apabila terdapat pelamar yang melakukan pendaftaran lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024.
7. Harap mencermati seluruh informasi dan imbauan yang tercantum dalam portal resmi SSCASN BKN dan Pemerintah Kota Serang serta pada saat melakukan pengisian pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya