tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada pendaftaran CPNS 2021 ini akan membuka formasi untuk lulusan SMA dan sederajat.
Nantinya akan ada lebih dari 400 formasi untuk pengawal tahanan/narapidana khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat. Jabatan pengawal tahanan/narapidana menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas serta fungsi Kejaksaan RI.
Sementara untuk total lowongan di Kejaksaan RI pada CPNS 2021 ini adalah 4.148 formasi. Formasi ini dibuka untuk menempati beberapa jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa Kejaksaan RI.
Proses rekrutmen dilakukan serentak dengan lowongan CPNS lainnya dan dilakukan satu atap melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Mengutip akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, jabatan yang dibuka adalah jaksa, pranata barang bukti, pengolah data perkara dan putusan, ahli pertama pranata komputer, pengelola pengaduan publik, analis forensik digital, analis rancangan naskah perjanjian, terampil auditor, pengolah data intelijen, hingga pengawal tahanan/narapidana.
Berikut ini daftar formasi, jumlah yang diperlukan, dan disiplin ilmu yang dipersyaratkan dalam lowongan CPNS 2021 untuk Kejaksaan RI:
1. Jaksa. Diperlukan 1.000 formasi dari S1 Hukum.
2. Pranata Barang Bukti. Diperlukan 527 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan. Diperlukan 495 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
4. Ahli Pertama Pranata Komputer. Diperlukan 179 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- S1 Sistem Informasi
5. Pengelola Pengaduan Publik. Diperlukan 141 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komunikasi
- D3 Administrasi
- D3 Teknik Informatika
- D3 Teknik Komputer
6. Analis Forensik Digital. Diperlukan 140 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Teknologi Informasi
- S1 Teknik Elektro
- S1 Komputer
- S1 Teknik Informatika
- D4 Teknologi Informatika
- D4 Komputer
- D4 Teknik Elektro
7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian. Diperlukan 77 formasi dari disiplin ilmu:
- S1 Hukum
- S1 ilmu Hukum
8. Terampil Auditor. Diperlukan 66 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Akuntansi
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
9. Pengolah Data Intelijen. Diperlukan 432 formasi dari disiplin ilmu:
- D3 Komputer
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Teknik Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
10. Pengawal tahanan/narapidana diperlukan 494 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat
Cara daftar dan alur CPNS Kejaksaan RI 2021
1. Masuk ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dan login ke akun. Unggah swafoto dan pelamar akan mendapatkan notifikasi melalui email apabila pendaftaran berhasil.
3. Lengkapi biodata di akun SSCASN. Pilih Jenis Pengadaan dan Lengkapi Biodata. Pilih Jenis Formasi dan Lengkapi Riwayat Pendidikan. Unggah Dokumen, Cek Resume.
4. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi. Data pelamar akan diverifikasi. Cek status kelulusan seleksi administrasi dengan login ke akun SSCASN. Jika lulus, cetak Kartu Ujian SSCASN 2021. Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.
5. Peserta yang lolos melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Cek status kelulusan ujian dengan login ke akun SSCASN. Jika lulus, lengkapi berkas yang disyaratkan "Tahap Pemberkasan". Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Ujian Seleksi.
Profil Kejaksaan RI
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum dan keadilan, terutama di bidang penuntutan. Jaksa Agung berlaku sebagai pemimpin Kejaksaan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengutip laman resmi Kejaksaan RI, lembaga ini dituntut agar lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, atau pun nepotisme (KKN). Menurut Pasal 2 ayat 2 UU nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang secara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah mau pun kekuasaan lain.
Kejaksaan menjadi instansi satu-satunya sebagai pelaksana putusan pidana. Kendati demikian, Kejaksaan turut mengambil bagian dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu menjadi wakil Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Berbagai kewenangan Kejaksaan diatur melalui undang-undang.
Editor: Agung DH