Menuju konten utama

Fenomena Pelarangan Kiki Dance Challange di Berbagai Negara

Polisi Indonesia juga melarang Kiki Dance Challange karena alasan keamanan.

Fenomena Pelarangan Kiki Dance Challange di Berbagai Negara
Drake. FOTO/Istimewa

tirto.id - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan postingan video yang menampilkan adegan orang menari di samping mobil dengan pintu terbuka. Tarian itu dikenal sebagai Kiki Dance Challange atau In My Feelings atau Kiki Dance.

Hingga berita ini diturunkan, hastag #InMyFeelingsChallenge telah digunakan sebagai 414.230 kali di Instragram. Tidak hanya manusia, bahkan beberapa ekor binatang seperti sapi, unta, kambing dan anjing juga ikut terekam dalam adegan tersebut.

Dikutip dari Billboard, tarian Kiki Dance Challange itu pertama kali dipopulerkan oleh komedian TheShiggyShow, yang menari dengan latar lagu Drake, video ini sudah ditonton jutaan kali di Instragram.

Video ini kemudian diikuti selebriti lain semacam Ciara dan Russel Wilson, Kevin Hart dan James Harden. Fenomena tersebut juga sampai ke Indonesia. Beberapa artis dan selebgram seperti Marion Jola dan Ria Ricis melakukannya.

Kendati demikian, tarian ini menjadi kontroversi karena ada yang terluka parah dilindas mobil saat menari. Kejadian tersebut membuat polisi mengeluarkan peringatan dengan cara memberi denda kepada mereka yang melakukan tantangan tersebut.

Dikutip dari Washington Post, penyanyi dan aktor asal Turki Hulya Avsar terancam mendapat denda setelah membuat video dan menari di jalan sebelum mengejar mobil yang bergerak. Video tersebut sudah mendapat 3 juta kali penayangan.

Di Mesir, aparat keamanan akan memberi hukuman penjara selama satu tahun kepada mereka yang melakukan tantangan dan menghalangi lalu lintas. Sementara di Abu Dhabi, jaksa setempat memberi perintah untuk menangkap tiga tokoh di media sosial karena membahayakan orang lain.

Seorang politikus di Israel bernama Moshe Kahlon diserang oleh aparat keamanan usai mem-posting video tarian tersebut. Sementara di Indonesia, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal juga melarangnya atas alasan keamanan.

"Jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari saat mobil tetap jalan, menggunakan gawai selama berkendara [saja] dilarang karena dapat memecah konsentrasi," katanya, dikutip dari Antara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) menyebutkan pengendara "yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi bisa didenda maksimal hingga Rp750 ribu."

Kiki Challenge masuk dalam kategori ini. Dalam Kiki Challenge, yang merekam biasanya adalah pengemudi, sementara yang menari penumpangnya. Iqbal mengatakan akan menindak siapa saja yang ketahuan melakukan Kiki Dance Challenge.

Baca juga artikel terkait KIKI DANCE CHALLENGE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Musik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto