Menuju konten utama

Fadli Zon akan Temui Buni Yani di Gedung DPR

Kedatangan Buni Yani ke DPR untuk mengadukan rencana eksekusi dari Kejaksaan setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Fadli Zon akan Temui Buni Yani di Gedung DPR
Buni Yani, ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Terpidana kasus UU ITE Buni Yani akan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI pada Jumat (1/2/2019). Kedatangan Buni Yani untuk mengadukan soal masalahnya ke DPR.

"Ada rencana ke DPR, mengadu ini secara resmi. Kalau mau mengadu secara resmi nanti saya terima, biar ada berkasnya," kata Fadli di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Rencananya Kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani pada Jumat (1/2/2019). Ini dilakukan setelah kasasi yang diajukan Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung.

Namun dari pihak Buni Yani menilai eksekusi itu terburu-buru sebab di amar putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak disebut soal perintah eksekusi. Buni Yani pun telah mengajukan surat permohonan penangguhan eksekusi kepada kejaksaan.

"Oleh karena itu Pak Buni memohon penundaan eksekusi. Silakan dijawab dulu surat itu jangan grasak grusuk," kata Pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Buni sebelumnya divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016.

Dia mengunggah potongan video pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51. Unggahan tersebut kemudian viral hingga akhirnya Ahok dihukum karena kasus penistaan agama.

Selama proses tersebut, Buni Yani juga dilaporkan ke polisi. Ia pun diadili karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis tersebut terus diperkuat hingga Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani sehingga tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari