tirto.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan volume pengiriman komoditas batu bara asal Indonesia yang singgah atau transit terlebih dahulu ke Singapura mencapai kisaran 50 juta hingga 60 juta ton setiap tahunnya.
Praktik perdagangan tersebut dinilai membuat komoditas sumber daya alam Indonesia seolah-olah diekspor dari negara perantara tersebut sebelum akhirnya sampai ke tangan pembeli akhir di negara tujuan.
"Yang lewat sana itu batu bara mungkin sekitar mungkin 50-60 juta ton gitu lah. Kan nggak ada batubara di sana? Kan nggak mungkin juga kalau misalnya dari sana ke Cina atau kemana gitu. Pasti dari kita," ujar Tri Winarno saat ditemui di Kompleks Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026).
Pengungkapan data ekspor ini sejalan dengan instruksi tegas dari Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam forum Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026), Bahlil melarang keras praktik pengiriman ekspor kekayaan alam Indonesia yang transit melalui negara lain sebelum dikirim ke negara tujuan akhir seperti Cina.
Bahlil menilai model perdagangan semacam itu merugikan Indonesia karena hanya memberi keuntungan bagi pihak asing yang memanfaatkan posisi perantara sekadar untuk membubuhkan stempel, lalu mengklaim komoditas tersebut sebagai produk ekspor dari negara mereka.
Oleh karena itu, ia langsung memerintahkan jajaran Kementerian ESDM untuk memangkas rantai perantara yang mencederai kedaulatan perdagangan nasional.
"Pak Dirjen saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor lewat transit negara tertentu. Kalau kita mau kirim barang ke Cina, ya dari Jakarta langsung ke Cina. Tidak boleh dari Jakarta mampir di negara yang itu (Singapura), hanya stempel, baru dibilang ini ekspor dari negara dia," kata Bahlil.
Selain komoditas batubara dan produk mineral pertambangan, kebijakan pemangkasan jalur perantara ini turut diberlakukan secara ketat pada sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengapalan Liquefied Natural Gas (LNG) tujuan Jepang atau Korea Selatan.
Bahlil menegaskan, kedaulatan penuh atas pengelolaan dan jalur distribusi langsung kekayaan alam Indonesia merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id




































