Menuju konten utama

Menteri ESDM Ungkap Hambatan Pembentukan BLU DMO Batu Bara

Arifin Tasrif mengatakan, inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) DMO untuk mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri menemui berbagai hambatan.

Menteri ESDM Ungkap Hambatan Pembentukan BLU DMO Batu Bara
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) DMO untuk mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri menemui berbagai hambatan. Pembentukan entitas itu masih belum mendapat persetujuan dan masih ada perdebatan mengenai payung hukum.

"Progres pembentukan entitas khusus batu bara atau izin prakarsa belum mendapatkan persetujuaan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden," kata Arifin, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan, untuk menuntaskan permasalahan tersebut telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan. Pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada sekretaris negara untuk menyampaikan penjelasan tambahan agar payung hukum dapat berupa peraturan presiden.

"Draft perpres dan turunan lainnya kepmen ESDM dan PMK sudah dipersiapkan kemudian secara parallel," kata dia.

Rencana dan Skema BLU

Arifin menjelaskan, dalam penjelasan tambahan dibeberkan nantinya skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO diatur dengan seksama. Ia menjelaskan pengguna batu bara di dalam negeri mnyampaikan laporan rencana batu bara untuk satu tahun yang direview setiap tiga bulan.

Kemudian seluruh usaha pertambangan IUP IUPK wajib melakukan pembayaran dana kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif yang dibutuhkan dirjen minerba setiap triwulan.

Selanjutnya BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pemungutan dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi DMO batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

"Terhadap dana kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestic lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai dengan harga acuan aktual," kata dia.

Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yang pertama adalah invoice HBA pada PLN kemudian HBA pada industri. Ia mengatakan dalam hal ini uharga untuk PLN 70 dolar AS per ton dan industri 90 dolar AS per ton dan juga skaligus menyatakan invoice antara HBA pasar dengan HBA DMO itu.

"Nantinya Dirjen minerba akan melakukan verifikasi besaran dana batu bara atas invoice yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batu bara. Kemudian strategi dan kebijakan pemenuhan DMO batu bara, rata-rata harga batu bara global pada Juli 2022 berkisar antara 124 dolar AS per ton sampai 143 dolar AS per ton ini berdasarkan indeks yang dikeluarkan plats atau NIX. Sedangkan harga HBA yang ditentukan adalan 319 dolar AS per ton tingginya harga batu bara disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan Cina untuk pemenuhan kebutuhan batu baranya," tandas dia.

Baca juga artikel terkait BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang