Emil Salim Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Masyarakat Aceh
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey Gromico
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey GromicoMantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey GromicoMantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey Gromico
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW , Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh yang tidak memasukan substansi penting yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan penting yang harus diproteksi. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.