Menuju konten utama

Emil Salim Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Masyarakat Aceh

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Emil Salim Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Masyarakat Aceh
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/06/DSC_4308_ratio-16x9.JPG
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey Gromico
2016/09/06/DSC_4435_ratio-16x9.JPG
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). TIRTO/Andrey Gromico
Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, menjadi saksi ahli di persidangan gugatan masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait Qanun RTRW Aceh yang tidak mengakomodir Kawasan strategis yaitu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (6/9). Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW , Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh yang tidak memasukan substansi penting yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan penting yang harus diproteksi. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico