Menuju konten utama

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan melambaikan tangan kearah wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan permintaan cekal tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh dilansir dari Antara pada Rabu (13/7/2022).

Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021.

Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis 30 Juni 2022.

Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca juga artikel terkait KAREN AGUSTIWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky