tirto.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi bank penyalur untuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta.
Untuk mengecek apakah Anda penerima bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini, bisa melalui eform.bri.co.id.
Namun, website eform.bni.co.id tak bisa digunakan untuk mengecek BLT UMKM. Ketika website itu dibuka, E-Form BNI ini diperuntukan untuk beberapa layanan digital BNI, seperti:
- Kedit Usaha Rakyat;
- BNI Griya;
- BNI Fleksi;
- Kartu Kedit BNI;
- Kedit BNI Wirausaha;
- Penawaran BNI KUR;
- Penawaran BNI FLEKSI;
- Rekening Simpanan;
- BNI INSTAN;
- Penawaran BNI Wirausaha.
Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI. Cara ceknya yakni:
- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
- Klik BPUM (Cek Data BPUM);
- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
- Klik proses Inquiry.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM dari 9 juta usaha menjadi 12 juta. Artinya ada penambahan 3 juta penerima yang penyaluran bakal dilakukan hingga akhir tahun ini.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR;
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian atau Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon.
Editor: Agung DH