Menuju konten utama

DPRD Sukoharjo Janji Kawal Kasus Penggerebekan Hamalatul Quran

Masalah ini kini menjadi prioritas pembahasan DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama instansi terkait.

DPRD Sukoharjo Janji Kawal Kasus Penggerebekan Hamalatul Quran
Audiensi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an Sukoharjo dengan Pimpinan DPRD Sukoharjo di Ruang Rapat B Kantor DPRD Sukoharjo, pada Senin (2/11/2026). (FOTO/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an Sukoharjo mengungkapkan dampak psikologis berat yang dialami para santriwati pascapenggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) lalu.

Hal tersebut diungkapkan dalam audiensi di Ruang Rapat B Kantor DPRD Sukoharjo pada Senin (2/11/2026). Masalah ini kini menjadi prioritas pembahasan DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama instansi terkait.

Pengurus Ponpes Hamalatul Qur'an, Ustazah Diyana Indah Sari, mengaku lelah secara fisik dan mental karena harus berulang kali menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya bersama para santriwati.

"Kami sungguh sangat lelah fisik dan juga trauma yang sangat berat. Jadi, jika harus berulang untuk menceritakan kronologi, jujur sangat berat bagi kami," ujar Ustazah Diyana sambil menangis sesenggukan.

Diyana menilai hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga bertindak sewenang-wenang. Pihaknya pun mendesak agar pimpinan kepolisian di tingkat polda dan polres bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Kami berharap Kapolda dan Kapolres bisa dicopot jabatannya," tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Abuse of Power

Menanggapi peristiwa tersebut, Kuasa Hukum Ustazah Diyana, Muhammad Amirudin, menilai tindakan aparat kepolisian di lapangan mengarah pada bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Apa yang terjadi pada hari Selasa (27/10/2026) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan hukum dan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum," kata Amirudin.

Selain menuntut tindakan tegas dan adil dari internal kepolisian terhadap anggotanya, Amirudin juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan perlindungan sosial dan pendampingan, serta tidak memperkeruh persoalan legalitas operasional pesantren.

"Di Provinsi Jawa Timur saja ada 1.200 pondok pesantren yang belum berizin tetapi tetap beroperasional. Pondok pesantren memiliki ciri khas tersendiri dalam operasionalnya," jelasnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan bahwa penanganan insiden ini menjadi prioritas utama. Pihaknya telah menggelar rapat bersama organisasi masyarakat (ormas) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Permasalahan ini prioritas bagi kami. Kami ingin mendudukkan semua pihak, baik dari OPD maupun kepolisian, untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi kemarin dan pascakejadian," ungkap Nurjayanto.

Nurjayanto menambahkan, DPRD akan bertindak sesuai kewenangan dengan mengedepankan asas hukum bernegara dan akhlakul karimah. Jika penanganan masalah ini memerlukan intervensi tingkat atas, DPRD Sukoharjo siap meneruskan aspirasi tersebut ke DPRD Provinsi Jawa Tengah hingga DPR RI di Jakarta.

Dinas PPA Siapkan Trauma Healing dan Bantuan Pemulangan

Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo menyatakan telah menjangkau lokasi untuk memantau kondisi para pengurus dan santriwati.

Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Sumini, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerjunkan tim psikolog untuk melakukan pendampingan trauma healing. Pihaknya juga siap memfasilitasi kepulangan santriwati asal luar daerah.

"Untuk santriwati asal Lampung yang terkendala biaya kepulangan, kami siap mendampingi kepulangannya," kata Sumini.

Dalam kesempatan yang sama, Pendamping PPA Sukoharjo, Amira, menglarifikasi penanganan santriwati selama proses pengamanan oleh petugas di lapangan.

"Kami amankan sampai pukul 17.30 WIB di rumah salah satu wali santri. Sepanjang hari, mulai pagi, siang, hingga sore, kebutuhan makan santri tetap diberikan," pungkas Amira.

DPRD Sukoharjo memastikan seluruh hasil pembahasan dari audiensi ini akan disampaikan secara terbuka kepada pihak pemohon dan masyarakat luas.

Baca juga artikel terkait PENGGEREBEKAN atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi