tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dibawa ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna.
Hal itu disetujui dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (14/4/2022).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan kapan jadwal rapat paripurna tersebut digelar. Ia mengatakan Baleg DPR sudah mengirimkan surat terkait RUU PPP ke Pimpinan DPR RI.
“Saya sudah menyurat untuk diagendakan dalam rapur [rapat paripurna],” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas kepada reporter Tirto, Kamis (14/4/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU PPP untuk dibawa ke paripurna. Ia bilang hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak hal tersebut.
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan fraksinya mengusulkan RUU PPP dibahas lebih mendalam.
““Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memandang bahwa ini masih perlu untuk dikaji lebih dalam lagi terhadap substansi perubahan yang akan dilakukan,” kata Ledia dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/4/2022).
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan