tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sinkronisasi data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) penduduk sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengerdilan di Jakarta.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penguatan kebijakan satu data dalam pendaftaran sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk.
Sinkronisasi data dilakukan sebelum digunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan di DKI Jakarta.
“Kami meminta kepada BPS untuk dapat mendukung data DKI terkait. Kemudian, DKI sudah mengirimkan data ke Regsosek pada Desember 2022. Dan hari ini kami menyinkronkan kebijakan-kebijakan dari data yang kami kirim,” kata Pj. Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Heru mengklaim, saat ini data yang dimiliki Pemprov DKI sudah mendetail, yaitu berdasarkan nama dan alamat, sehingga siap menyukseskan satu data ke Regsosek dengan data yang sudah ada.
Data yang akan disinkronisasikan dengan BPS, kata Heru, adalah data CARIK, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Semua data itu kita gabung. Kemudian kami kirimkan ke BPS untuk diteliti dan dibersihkan. Data hasil BPS berguna bagi Pemprov DKI untuk ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial, KJP, KJS, bantuan sembako, bantuan gizi. Semuanya berkaitan dengan penanganan ekstimasi kemiskinan dan pengerdilan,” jelas dia.
Dia berharap dengan sinkronisasi data di Regsosek antara BPS dan Pemprov DKI, memberikan bantuan sosial dan bantuan lainnya untuk warga yang berada di kelompok miskin ekstrem bisa naik kelas. Sehingga bisa keluar dari kelompok tersebut.
Warga yang masuk dalam kelompok miskin pun tidak turun dalam kelompok miskin ekstrem.
Sementara itu, Kepala BPS, Margo Yuwono menambahkan, bila sinkronisasi data sudah dilakukan, maka sasaran kebijakan program sudah tunggal dan bisa dibagi antara pusat dan daerah, juga antara instansi yang ada di Pemprov DKI.
Margo menegaskan, Pemprov DKI akan menjadi prototipe nasional terkait kebijakan satu data untuk Regsosek, yaitu sinkronisasi data yang bisa dilakukan antara BPS dengan pemerintah daerah.
“Kalau DKI sudah terbangun tata kelola sinkronisasinya, maka tinggal direplikasikan ke daerah-daerah lain, sehingga secara nasional kita bisa memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikan pemerintah dalam meneruskan kebijakannya bisa menggunakan satu data Indonesia,” kata Margo.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri