Menuju konten utama

Ditegur karena Anak Kecil Dibolehkan Masuk, TMII Minta Maaf

Manajemen TMII janji melakukan skrining ketat di pintu masuk, khususnya melarang anak di bawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII

Ditegur karena Anak Kecil Dibolehkan Masuk, TMII Minta Maaf
Petugas menggunakan kostum tokoh pewayangan kera putih Hanoman bermasker saat berlangsungnya simulasi normal baru di TMII, Jakarta, Kamis (4/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengaku mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkeraf) DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah umur 12 tahun boleh memasuki tempat wisata pada hari Senin 27 September 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.

Salah satunya menerangkan bahwa anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba.

Selain itu, dalam SK Gubernur tersebut juga diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal. Lalu, adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII.

"Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. Ke depannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak di bawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII," kata Humas TMII, Adi Widodo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (2/10/2021).

Manajemen TMII pun memohon dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. "Mohon maaf apabila ada kekurangnyamanan dalam pelayanan kami selama ini," ucapnya

Manajemen TMII juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama PPKM.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/10/2021) dikutip dari Antara.

Riza juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi COVID-19.

Riza mengaku telah meminta semua pengelola kawasan wisata untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," ucap Riza.

Baca juga artikel terkait TMII atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto