Menuju konten utama

Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas kasus pemecatannya.

Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
Ilustrasi Bisnis Narkoba Kartel. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas kasus pemecatannya.

"Benny Iskandar direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tapi dia [mengajukan] banding" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020).

Benny dipecat lantaran menyimpan empat paket sabu di ruangannya, benda itu diketahui ketika Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menggeledah ruangan tersebut pada September 2019.

Kini kejaksaan memutuskan berkas perkara Benny berstatus P21 dan siap disidangkan. "Kami juga masih menunggu dari kejaksaan menyurati kembali (ihwal jadwal sidang)," sambung Yusri.

Persidangan pidana umum Benny diprediksi akan berbarengan dengan sidang kode etik di Mabes Polri.

Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Benny itu telah terjadi sejak beberapa bulan sebelum sidak ruangan berlangsung.

"Terkait narkoba, maka saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kemudian jabatannya dicopot," kata dia, Kamis (21/11/2019).

Selain menyimpan, Benny juga positif mengonsumsi narkoba. “Kalau saya tidak salah dia juga menggunakan [narkoba]. Karena itu [penggeledahan dilakukan] sudah lama," imbuh Gatot.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana