tirto.id - Dewan Pengupahan Sumatra Selatan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 naik hingga 10 persen. Kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, mengungkapkan, usulan tersebut tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan Sumsel dengan banyak pertimbangan. Dari tiga kali rapat pembahasan, usulan kenaikan menguat berkisar 7 hingga 10 persen dari UMP 2026.
"UMP Sumsel 2027 masih dalam pembahasan, kami masih rumuskan besaran kenaikannya. Kami mengusulkan kenaikan 7-10 persen," ungkap Cecep, Minggu (1/11/2026).
Cecep mengatakan simulasi perhitungan kenaikan upah mengacu pada regulasi sebelumnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator KHL. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada September 2026 sebesar 5,20 persen dan inflasi 2,5 persen.
"Karena pertimbangan inilah muncul besaran kenaikan yang diusulkan," katanya.
Namun, besaran UMP 2027 belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat. Saat ini Dewan Pengupahan Sumsel juga tengah mengidentifikasi sektor-sektor yang akan diusulkan masuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2027.
"Penetapan UMP 2027 kemungkinan akhir November 2026, sekarang masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, kita lihat dulu petunjuknya ada aturan baru atau masih mengacu para regulasi yang lama," katanya.
Diketahui, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dari UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.561. Penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada 19 Desember 2025.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































