Menuju konten utama

Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta Hanya Rp10 Miliar

Dari usulan dana sebesar Rp70 miliar, Kota Yogyakarta hanya mendapat dana sekitar Rp10 miliar. Karena persetujuan dana lebih kecil dari usulan, dilakukan pemilihan kegiatan yang dinilai lebih prioritas.

Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta Hanya Rp10 Miliar
Wisatawan berjalan di pedestrian di lahan parkir sisi timur Jl Malioboro, di Yogyakarta. Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengajukan usulan dana sebesar Rp70 miliar untuk pengelolaan dana keistimewaan pada 2017. Namun, harapan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengelola dana keistimewaan dengan jumlah lebih besar itu harus kandas karena Pemerintah DIY hanya menyetujui kucuran dana sekitar Rp10 miliar.

"Hanya disetujui Rp10 miliar untuk dua jenis penggunaan yaitu kegiatan fisik dan nonfisik yang porsinya hampir sama. 50:50," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta.

Karena persetujuan dana lebih kecil dari usulan, dilakukan pemilihan kegiatan yang dinilai lebih prioritas. Sementara itu, kegiatan lainnya terpaksa dicoret, demikian seperti diberitakan Antara, Jumat (28/10/2016).

Salah satu kegiatan fisik yang dinilai prioritas adalah rehabilitasi bangunan cagar budaya. Pemerintah Kota Yogyakarta mulanya merencanakan kegiatan pembelian bangunan cagar budaya dengan nilai sekitar Rp15 miliar dan rehabilitasi bangunan cagar budaya dengan nilai Rp25,7 miliar.

"Namun, karena dana yang tersedia kurang dari Rp5 miliar, maka hanya ada dua bangunan cagar budaya yang akan direhabilitasi. Salah satunya adalah rumah di kawasan Taman Siswa," katanya.

Sementara untuk kegiatan non-fisik yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan kegiatan rutin seperti Festival Kesenian Yogyakarta dan pembinaan kegiatan seni dan budaya di masyarakat.

Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan budaya guna mengetahui perubahan dan arah perkembangan budaya di masyarakat sekaligus untuk pelestarian budaya tradisional yang sudah direncanakan, juga terpaksa tidak dapat dilakukan akibat minimnya dana keistimewaan yang diterima itu.

"Kami sebenarnya berharap, dana keistimewaan yang disetujui oleh DIY bisa lebih besar. Nilai Rp10 miliar ini justru tidak jauh berbeda dari usulan awal Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu sekitar Rp9 miliar," katanya.

Sebeliumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sempat memperoleh kritikan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengenai besaran usulan dana keistimewaan pada 2017 yang dinilai kecil yaitu Rp9 miliar. Setelah melakukan kajian terhadap kegiatan yang berpotensi dilaksanakan menggunakan dukungan dana keistimewaan, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian merevisi usulan menjadi Rp70 miliar.

Dana keistimewaan tersebut kemudian akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sesuai penetapan organisasi pemerintah daerah yang akan berlaku pada 2017.

Selain dana keistimewaan, Dinas Kebudayaan juga akan memperoleh anggaran dari APBD Kota Yogyakarta sebesar Rp3 miliar, sehingga total anggaran yang akan dikelola Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mencapai Rp13 miliar.

Baca juga artikel terkait DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari