tirto.id - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp70,3 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin.
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 4.380 pelanggar, termasuk orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020," katanya.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut, aparat pemerintah mengenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana Rp70,3 juta yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Ruddy menekankan bahwa penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 2.197 kasus, paling banyak di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kasus COVID-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan kembali warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.
Editor: Maya Saputri