tirto.id - Calon mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB) yang lulus seleksi jalur mandiri program sarjana dengan nilai rapor mulai melakukan daftar ulang pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Prosedur daftar ulang UB nantinya akan melibatkan pngisian data diri di laman https://admisi.ub.ac.id serta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Pendaftaran ulang seleksi mandiri UB dilaksanakan menyusul diumumkannya hasil seleksi pada 1 Agustus 2022. Pengumuman tersebut dirilis di laman pengumuman.ub.ac.id pada pukul 15.00 WIB Senin (1/8/2022) lalu.
Hasil kelulusan setiap peserta bisa dicek dengan cara mengisi nomor peserta dan tanggal lahir atau nomor ponsel. Hanya peserta yang dinyatakan lulus yang berhak melanjutkan ke tahap daftar ulang.
Syarat Daftar Ulang Jalur Mandiri Nilai Rapor UB 2022
Terdapat beberapa berkas persyaratan yang wajib diunggah calon mahasiswa baru UB saat daftar ulang. Berkas-berkas tersebut wajib diunggah ke laman admisi.ub.ac.id mulai tanggal 2 sampai 7 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Berikut daftar berkas yang wajib diunggah oleh calon mahasiswa baru seperti yang tercantum di Berdasarkan Pengumuman Nomor:10600/UN10/TU/2022:
1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
- SKBN wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah atau dengan TTE.
- SKBN diperoleh di RS Kepolisian, RSUD, Puskesmas, RS Swasta, BNN, laboratorium, atau lembaga lain yang memiliki legalitas dalam mengeluarkan SKBN.
- Khusus bagi calon mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) selain bidang ilmu kesehatan, yaitu Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) namun diwajibkan mengunggah SKBN, harus mencantumkan 3 paramateri di SKBN, yaitu Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP).
2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna
- Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna hanya diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di prodi tertentu, termasuk seluruh prodi dari FKG, FIKES, FKH, dan sebagian prodi dari fakultas lainnya.
- Surat wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah atau dengan TTE.
- Pemeriksaan mata bisa dilakukan di RSUD, dokter spesialis mata, RS Swasta, puskesmas, laboratorium, atau lembaga lain yang memiliki legalitas mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna.
- Berkas hasil tes Kesehatan dan tes psikologi hanya diunggah oleh calon mahasiswa baru yang diterima pada program studi bidang ilmu kesehatan (FKG, FIKES, dan FKH).
- Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan oleh UB.
Jadwal Daftar Ulang Jalur Mandiri Nilai Rapor UB 2022
Berikut jadwal tahapan daftar ulang jalur mandiri nilai rapor di UB 2022 bagi calon mahasiswa baru:
- 1 Agustus 2022: pengumuman hasil seleksi mandiri dengan nilai rapor.
- 2 - 7 Agustus 2022: unggah berkas di admisi.ub.ac.id hingga pukul 23.59 WIB di hari terakhir.
- 3 - 7 Agustus 2022: pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bagi prodi bidang ilmu kesehatan.
- 3 - 7 Agustus 2022: upload softcopy dan kirim hardcopy hasil tes kesehatan dan psikolog.
- 3 - 9 Agustus 2022: verifikasi oleh tim tes kesehatan.
- 10 Agustus 2022: pengumuman hasil tes kesehatan.
- 8 Agustus 2022: pengumuman penetapan biaya UKT dan IPI pukul 10.00 WIB.
- 8 - 15 Agustus 2022: pembayaran UKT dan IPI mulai pukul 10.00 WIB di hari pertama sampai 15.00 WIB di hari terakhir.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan psikologi akan dirilis secara online di laman selma.ub.ac.id. Sedangkan, besaran hasil UKT dan IPI bisa dilihat di laman admisi.ub.ac.id.