tirto.id - Pemerintah resmi membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Non-Guru pada tahun 2021 ini. Untuk melakukan pendaftaran, bisa mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui kanal YouTube menyatakan, setiap peserta yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang revelan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
b. paling singkat lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.
Kemudian, persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Selain syarat di atas, terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Berikut adalah daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan:
Penerjemah
1. Pelamar dari semua jurusan (bahasa asing maupun bahasa daerah) dapat menyampaikan:
a. sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia, atau
b. hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa.
2. Pelamar dari jurusan Bahasa Inggris dapat menyampaikan:
a. hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570.
b. hasil tes TOEFL IBT 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
c. hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
3. Pelamar dari jurusan bahasa Arab dapat menyampaikan hasil tes TOAFL dengan skor minimal 550 yang berlaku 2 tahun terakhir.
4. Pelamar dari jurusan bahasa Jepang dapat menyampaikan hasil tes JLPT dengan sertifikat N2 yang berlaku seumur hidup.
5. Pelamar dari jurusan bahasa Korea dapat menyampaikan hasil tes TOPIK dengan sertifikat TOPIK II Level 4 yang berlaku 2 tahun terakhir.
Dosen
1. Asisten Ahli
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun.
2. Lektor
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
3. Lektor Kepala
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama.
Asesor Manajemen Mutu Industri
- Sertifikat ISO 9001 lead auditor training
Pembina Jasa Konstruksi
-Sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang manajemen pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) antara lain:
1. Ahli Manajemen Konstruksi
2. Ahli Manajemen Proyek
3. Ahli K3 Konstruksi
4. Ahli Sistem Manajemen Mutu
Pekerja Sosial
- Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.
Penyuluh Sosial
- Sertifikat Kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.
Widyaiswara
- Sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
1. KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3
2. Perancangan Program dan Media Pelatihan
Pustakawan
- Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustawakan.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Rescuer
- Sertifikat kompetensi teknis di bidang pencarian dan pertolongan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau sertifikat kompetensi renang dan/atau sertifikat kompetensi selam. Untuk sertifikat kompetensi renang dan underwater dapat merujuk pada salah satu di bawah ini:
1. Sertifikat Penyelamat Pantai yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang berstandar ISO, Rekomendasi Balawista (Bala Wisata Tirta).
2. Sertifikat renang dan organisasi/club yang terakreditasi oleh pemerintah atau lembaga yang berstandar ISO, rekomendasi PRSI atau Club Renang Prestasi.
Administrator Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
Apoteker
- Surat Tanda Registrasi (STR)
Asisten Apoteker
- Surat Tanda Registrasi (STR)
Bidan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokter
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Pelatihan Standarisasi dan Kompetensi USG Obgyn Tingkat Dasar/Pelatihan Perineal Repture And Vaginal Surgery/Pelatihan Deteksi Dini Plasenta Akreta.
- Portopolio minimal meliputi:
a. Karya ilmiah yang dipublikasikan internal/nasional/internasional.
b. Pelayanan obstetri dan ginekolog spesifik/kompetensi khusus yang telah dilakukan.
c. Hasil penulisan Buku/pedoman/SOP sesuai spesialisasi yang telah disahkan oleh pimpinan instansi terkait/organisasi profesi/terdaftar pada ISBN.
d. Penghargaan atas prestasi sesuai spesialisasi secara internal/nasional/internasional.
e. Pembicara dalam seminar/workshop tentang spesialisasi obstetri dan ginekolog.
Informasi lebih lengkap bisa mengunjungi link berikut (Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021).
Berikut adalah alur pendaftaran PPPK Non-Guru sebagaimana dilansir dari lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari