Menuju konten utama

Daftar 8 Nama Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Salah Satunya M Nasir

Ma'ruf Amin menunjuk delapan staf khusus wapres untuk membantu tugas pemerintahan, salah satunya adalah mantan Menristekdikti M Nasir.

Daftar 8 Nama Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Salah Satunya M Nasir
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus yang akan membantu dia selama menjalankan pemerintahan 2019-2024. Salah satu nama yang diangkat adalah mantan menteri riset, teknologi, dan perguruan tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Masduki Baidlowi yang ditunjuk sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan kedelapan nama staf khusus tersebut telah menerima surat keputusan presiden dan diumumkan hari ini, Senin, 25 November 2019.

“Beliau baru saja memanggil delapan staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden,” ucap Masduki seperti dikutip Antara.

Masduki mengatakan delapan staf khusus dipilih Ma'ruf Amin sesuai kompetensi pada bidang masing-masing, sesuai nomenklatur yang ada.

Berikut daftar delapan nama Staf Khusus Wapres Ma'ruf beserta bidangnya, yaitu:

  1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.
  2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi.
  3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum.
  4. Sukriansyah S Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
  5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan.
  6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
  7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga.
  8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum.

Staf Khusus Wapres Dapat Gaji Rp51 Juta

Kedelapan staf khusus Wapres Ma'ruf Amin ini akan menerima gaji sama dengan yang diterima staf khusus Presiden Jokowi. Mereka akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp51 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Wapres ditetapkan sebesar Rp 51 juta.

Gaji tersebut merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Baca juga artikel terkait STAF KHUSUS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zakki Amali