tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan kasus positif COVID-19 per Rabu, 24 Februari 2021 total sebanyak 332.658 kasus.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukukan tes PCR sebanyak 17.771 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.982 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 782 positif dan 13.200 negatif.
"Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia melalui keterangan tertulisnya.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 5.301 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 2,7 persen. Sebanyak 317.003 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 95,3 persen.
"Jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.358 [Terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," ucapnya.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,1 persen, sedangkan Indonesia sebesar 11 persen. Artinya, Positivity rate DKI Jakarta tiga kali lipat lebih dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 23 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.451
- Denda = 35
- Jumlah = 2.486
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 2
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 24
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 336
- Jumlah = 362
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 43
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 363
- Jumlah = 406
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp. 6.200.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. -
- Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp. -
- Jumlah = Rp. 6.200.000
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz