tirto.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku penipuan itu, ISP, meminta uang kepada korbannya sebagai syarat mendapatkan pinjaman dana.
Agar korban mau menyetor uang untuk biaya administrasi mendapatkan utang, ISP menjanjikan dana pinjaman itu tidak perlu dikembalikan jika Jokowi menang di Pilpres 2019. Namun, sejumlah korban yang sudah menyetor uang kepada ISP, tidak pernah mendapatkan dana pinjaman itu.
Salah satu korban penipuan tersebut, Nurhayati mengaku tertarik rayuan ISP karena dana pinjaman itu ditawarkan tanpa bunga.
“Pelaku menjanjikan pinjaman lunak bebas bunga dan saya tidak perlu mengembalikan uang tersebut jika Jokowi terpilih lagi sebagai presiden,” kata Nurhayati di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Nurhayati mengatakan ISP mendatangi dirinya dan menawarkan pinjaman usaha senilai Rp15 juta untuk tambahan modal toko miliknya.
“Saya punya dua warung yang dikelola adik, untuk masing-masing warung harus bayar Rp500 ribu sebagai pembayaran awal [syarat mendapat pinjaman]. Pelaku mengaku mau meminjamkan dana dari Wahid Foundation,” ujar Nurhayati.
Karena tertarik dengan muslihat ISP, dia kemudian membayar biaya administrasi pada 17 Desember 2018 untuk mendapatkan pinjaman modal. Menurut dia, dia mengajukan pinjaman modal untuk warung sembako dan toko material miliknya di Cipinang Muara dan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Nurhayati mengatakan semula meyakini tawaran itu bukan penipuan karena ISP mengenakan seragam berlabel Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ketika mendatangi tokonya.
“Dia mengenakan pakaian PBNU, maka saya makin percaya dan dia mengaku pendukung dari pihak Jokowi,” kata Nurhayati.
Menurut dia, ISP sempat meminta salinan dokumen KTP dan kartu keluarga miliknya serta memfoto kedua tokonya. Akan tetapi, hingga kini, Nurhayati tidak pernah menerima dana pinjaman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ISP ditangkap pada 25 Januari 2019.
“Pelaku ialah ISP, 39 tahun. Ditangkap di kediamannya di Kampung Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Argo pada hari ini.
Dari pelaku, polisi menyita KTP, satu unit telepon seluler dan dua buah kartu ATM. Pelaku, kata Argo, menjanjikan pinjaman Rp15 juta kepada calon korban dan meminta biaya administrasi senilai Rp500 ribu hingga Rp650 ribu. Sementara ini, motif pengangguran itu melakukan penipuan diduga hanya untuk mendapatkan uang.
ISP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom