Menuju konten utama

Celaka Jalan Rusak - Tirtografi

Ganti rugi bagi korban maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta.

Jelang mudik lebaran 2019, kalian para warganet harus waspada dengan kondisi jalanan ketika berkendara agar mengurangi kecelakaan utamanya akibat jalanan rusak. Jika kalian menjadi korban kecelakaan karena jalanan rusak, kalian dapat menuntut ganti rugi ke pemerintah. Simak informasi lengkap klaim ganti rugi, bersama Pak Tirto dan Bu Tirto berikut ini:

Berita selengkapnya:
Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Tuntut Ganti Rugi
Warga Bisa Menuntut Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

Editor: Putri Avi Nursasi
-->