Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPK 2-4 Desember 2022 di infopemilu.kpu.go.id

Cek pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK bpada 2-4 Desember 2022 di infopemilu.kpu.go.id.

Cek Pengumuman PPK 2-4 Desember 2022 di infopemilu.kpu.go.id
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal diumumkan pada 2-4 Desember 2022 dan bisa di cek di infopemilu.kpu.go.id.

Usai pengumuman hasil, tahapan selanjutnya yaitu seleksi tertulis calon anggota PPK yang digelar 5-7 Desember 2022. Tahapan seleksi PPK ini bakal berakhir dengan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

PPK dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPK berjumlah tiga orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. selain itu komposisi keanggotaan PKK paling rendah 30 persen adalah perempuan.

Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024

  • 20-24 November 2022: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
  • 20-29 November 2022: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
  • 21 November-1 Desember 2022: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
  • 2-4 Desember 2022: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
  • 5-7 Desember 2022: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
  • 8-10 Desember 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
  • 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK
  • 11-13 Desember 2022: Wawancara Calon Anggota PPK
  • 14-16 Desember 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK
  • 16 Desember 2022: penetapan anggota PPK

Seleksi PPS Pemilu 2024

Selain PPK, pemerintah juga melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mana pengumuman pendaftaran calon anggota PPS bakal digelar pada 18-22 Desember 2022.

Penerimaan pendaftran calon anggota PPS dibuka 18-27 Desember 2022. Tahapan selanjutnya yaitu penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022.

Persyaratan Anggota PPK dan PPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Gaji PPK dan PPS Serta Masa Kerja

Gaji PPK untuk masa kerja selama gelaran pemilu 2024 yaitu mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024 yaitu:

  • Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
  • Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Gaji PPS untuk pemilu 2024 dengan masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024 yaitu:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya