tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyediakan bantuan sosial (Bansos) untuk periode Oktober 2021.
Bantuan sosial tersebut ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun sepanjang 2021, Kemensos menyediakan tiga jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau BPNT dan Bansos Tunai (BST).
Bansos yang akan cair Oktober 2021 ini adalah bansos PKH tahap 4, yang sebelumnya telah cair pada periode Januari, April, dan Juli. Pencairannya melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri).
Cara Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos Tahap 4 Oktober 2021
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos Kemensos 2021, Anda bisa membuka link cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi ketentuan berikut ini:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
2. Masukkan Nama penerima sesuai KTP;
3. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
4. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
5. Lalu klik tombol "Cari". Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS Kemensos.
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
Pencairan bansos PKH Kemensos ini juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Cara Dapatkan Bansos PKH Kemensos 2021
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH sudah diterapkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bansos PKH juga menjadi salah satu program Kemensos dalam membantu jutaan keluarga yang terdampak Covid-19.
Cara mendapatkan bantuan ini yakni:
1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK;
2. Kepala desa atay lurah akan menyampaikan data pednaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des;
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pednaftaran;
4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga; Terkait Bansos PKH Kemensos, Anda bisa mengecek melalui https://dtks.kemensos.go.id apakah Anda penerima bansos atau tidak.
Editor: Yantina Debora