tirto.id - Pelanggan MIFI Smartfren juga diwajibkan registrasi kartu sesuai anjuran pemerintah. Pengguna dapat mendaftar melalui laman mysf.id/reg untuk mendaftarkan SIM card miliknya sebelum digunakan.
Seperti diketahui bahwa batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini bakal mengalami pemblokiran total.
Kemenkominfo mengingatkan bahwa pemblokiran total akan dilakukan per 1 Mei 2018 untuk layanan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan layanan data internet.
"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).
Atas dasar kebijakan tersebut, bila ingin tetap menggunakan layanan internet, bagi pelanggan MIFI Smartfren yang belum registrasi diingatkan untuk segera mendaftar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Berikut cara melakukan registrasi kartu Smartfren bagi pelanggan MIFI:
- Registrasi dilakukan melalui website resmi Smartfren di alamat mysf.id/reg
- Jika koneksi internet menggunakan nomor yang akan didaftarkan, nomor Smartfren akan muncul otomatis dan pelanggan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor lain yang bisa dihubungi
- Jika koneksi internet tidak menggunakan nomor Smartfren yang akan didaftarkan, pelanggan harus mengisi nomor Smartfren yang akan didaftarkan, NIK, kode verifikasi, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi
- Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi, yaitu PUK (8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu), kode aktivasi (5 digit angka yang terdapat di dalam boks perangkat), atau kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS
Jika pelanggan tidak menyimpan cangkang kartu sehingga tak mengetahui kode PUK atau kode aktivasi karena tidak menyimpan boks perangkat, pelanggan dapat menghubungi layanan call center Smartfren dengan menyebutkan kode ICCID (20 digit angka di belakang SIM card) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren.
Sementara itu, pelanggan kartu prabayar Smartfren bisa pula membatalkan registrasi kartu atau unreg SIM card dengan dua cara melalui SMS atau website. Proses ini dilakukan untuk beragam tujuan mulai pergantian kepemilikan nomor pelanggan, mengganti nomor, atau menambah nomor baru.
SMS
Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).
Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.
Website
Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.
Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.
Editor: Ibnu Azis