tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan semua calon pelanggan atau pelanggan Smartfren untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik untuk nomor lama maupun baru.
Cara registrasi ulang pengguna kartu Smartfren untuk nomor lama dan baru dapat dilakukan melalui SMS dan melalui online di situs resmi operator.
Registrasi itu dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 beserta perubahannya.
Kewajiban melakukan registrasi ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2018.
Manfaat dari registrasi ini adalah untuk terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen. Selain itu, memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon selular, misalnya untuk transaksi online.
Berikut Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Smartfren Melalui Online:
Pelanggan Smartfren bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi Smartfren. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Masukan nomor telepon yang ingin diregistrasi
2. Masukan nomor KTP (16 digit) atau dengan mengunggah foto e-KTP
3. Pilih jenis verifikasi yang ingin digunakan (PUK, Kode Aktivasi dan SMS)
4. Masukan data verifikasi nomor Smartfren
5. Masukan nomor KK (16 digit) atau dengan mengunggah Kartu Keluarga
6. Masukan alamat email
7. Masukan nomor handphone lainnya
Berikut Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Smartfren Melalui SMS:
Untuk registrasi nomor baru Smartfren, format registrasi lewat SMS yakni ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk registrasi ulang Smartfren kirim SMS dengan format: ULANG#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto