tirto.id - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) 2021 Gelombang I untuk jalur rapor dan jalur UTBK telah diumumkan pada Selasa 22 Juni 2021 mulai pukul 15.00 WIB. Pengumuman tersebut dapat dicek melalui laman pengumuman.ub.ac.id/smub.
Bagi peserta yang lolos Selma UB 2021 melalui jalur raport dan UTBK bisa menerima info terkait penetapan biaya pendidikan proporsional pada tanggal 29 Juni 2021 dengan melakukan login di laman admisi.ub.ac.id.
Setelah itu calon mahasiswa baru harus membayar besaran biaya pendidikan proporsional yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Selain itu, mahasiswa baru yang lolos juga harus melakukan pemberkasan yang diwajibkan mulai tanggal 30 Juni hingga 10 Juli 2021 pukul 23.59.
Jadwal dan Cara Daftar Ulang Jalur Mandiri UB 2021
Sesuai dengan pengumuman UB, peserta yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa baru di Universitas Brawijaya wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan proporsional pada tanggal 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB, dengan login ke laman admisi.ub.ac.id.
2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru dari Jalur Mandiri UB 2021 terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester.
3. Pembayaran UKT pada saat daftar ulang untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
4. Biaya pendidikan proporsional dapat dibayarkan mulai tanggal 30 Juni pukul 10.00 WIB s/d 10 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
5. Calon mahasiswa baru dari Jalur Mandiri UB 2021 wajib mengunggah berkas pendaftaran ulang melalui laman admisi.ub.ac.id pada 30 Juni - 10 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
6. Pengunggahan berkas pendaftaran ulang Jalur Mandiri UB 2021 bisa dilakukan dengan sejumlah langkah sebagai berikut.
Pertama, Login di laman admisi.ub.ac.id menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.
Kedua. Mengunggah syarat pemberkasan secara online antara lain:
a. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH), wajib mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP).
Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa yang disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, RSUD Provinsi/Kota/Kabupaten, RS swasta, BNN, puskesmas, atau laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
b. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk pemilih prodi yang mensyaratkan)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) tapi diterima di prodi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan bebas buta warna harus ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Klinik Dokter Spesialis Mata, RSUD, RS Swasta, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan, atau Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
Daftar syarat program studi dapat diakses via link selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi.
c. Berkas hasil tes Kesehatan dan tes psikologi
Khusus bagi calon mahasiswa baru yang diterima di prodi Ilmu Kesehatan (Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Kedokteran Hewan). Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai dengan jadwal, mekanisme, dan prosedur pada pengumuman pelaksanaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
7. Ketentuan lain yang harus diperhatikan:
- Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data tidak benar akan mendapat sanksi
- Setiap calon mahasiswa yang tidak bisa memenuhi ketentuan pendaftaran ulang jalur mandiri UB dinyatakan mengundurkan diri
- Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman selma.ub.ac.id
- Info selengkapnya dapat ditanyakan melalui Halo SELMA (haloselma.ub.ac.id).
Editor: Addi M Idhom