tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024pada 5-12 Januari 2025.
Peserta bisa mengecek hasil seleksi melalui laman resmi KPU RI atau di akun SSCASN masing-masing pelamar.
KPU sendiri membuka lowongan seleksi CPNS 2024 untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S-1 dengan total lowongan jabatan sebanyak 3.278 formasi.
Pendaftar yang melamar di formasi yang dibuka oleh KPU telah melalui dua tahapan seleksi yakni SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan juga SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
SKB adalah tahapan vital bagi peserta CPNS 2024 karena memiliki bobot nilai yang lebih besar dibanding SKD. Hasil seleksi merupakan integrasi nilai dari tes SKD dan SKB.
Berdasarkan PermenPAN-RB 6/2024 Pasal 45, bobot nilai SKB ialah 60 persen, sedangkan sisanya (40 persen) diperoleh dari nilai SKD.
Adapun setelah hasil seleksi, pelamar yang lolos masih perlu menjalani sejumlah tahapan.
Berikut adalah jadwal tahapan setelah hasil CPNS KPU 2024:
1. Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
2. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
3. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
4. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15-20 Januari 2025
5. Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
6. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
7. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Cara Cek Hasil SKB KPU RI 2024 dan Link
Cek pengumuman hasil seleksi di laman resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut adalah panduan cara melihat hasil kelulusan tes SKB CPNS KPU RI 2024 melalui laman SSCASN BKN:
- Akses portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Tekan menu "Masuk" di bagian pojok kanan atas.
- Login dengan NIK dan password yang terdaftar.
- Pilih halaman resume pendaftaran untuk memeriksa hasil SKB.
Ketentuan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024
Setelah mengetahui pengumuman hasil seleksi SKB CPNS 2024, pelamar yang lolos dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan pengisian DRH.
Bagi pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah pada periode Masa Sanggah pada 13-15 Januari 2025.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelamar memiliki kesempatan yang setara dan hasil seleksi dilakukan secara tepat.
Apabila pelamar menemukan kesalahan dalam penilaian, masa sanggah adalah momen untuk menyampaikan komplain agar dilakukan perbaikan.
Kendati, tidak semua pelamar yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah, terdapat sejumlah ketentuan sanggah hasil SKB CPNS 2024 yang perlu menjadi perhatian.
Berikut adalah beberapa ketentuan sanggah hasil SKB CPNS 2024:
1. Kesempatan sanggah yang diberikan kepada pelamar hanya sekali.
2. Sanggahan diajukan di periode Masa Sanggah sebagaimana ditetapkan.
3. Alasan sanggah harus disertai dengan bukti pendukung yang sesuai.
4. Sanggahan hanya diterima jika kelalaian berasal dari instansi seperti kesalahan data penilaian, formasi tidak sesuai atau terdapat kekeliruan dalam pengumuman.
5. Panitia akan memberikan respons terhadap sanggahan pada periode Jawab Sanggah.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra