tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini sudah memasuki tahap pengumuman hasil SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Salah satu instansi yang juga membuka posisi CPNS adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jadwal pengumuman kelulusan CPNS jika sesuai dengan timeline adalah 5 sampai 12 Januari 2025.
Pelaksanaan SKB dengan metode CAT (Computer Assisted Test) adalah mulai tanggal 9 hingga 20 Desember 2024 kemarin.
Setelah SKB rampung, maka tahapan selanjutnya adalah mengolah dan mengintegrasi hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB.
Untuk tahapan ini berlangsung pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Oleh karena itu pengumuman akan rilis mulai 5 Januari.
Cara Cek Hasil SKB Pemprov DKI Jakarta 2025 dan Link
Bagi peserta ujian CPNS untuk Pemprov DKI Jakarta, maka dapat melakukan pengecekan hasil SKB melalui beberapa cara. Simak uraiannya berikut ini.
1. Melalui Laman SSCASN BKN
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik Login di bagian kanan atas.
- Masukkan NIP, Password, dan Captcha.
- Scroll ke bawah dan cari resume pendaftaran.
- Status kelulusan akan tampil di bagian ini.
2. Melalui Website Pemprov DKI Jakarta
- Buka laman BKD DKI Jakarta di sini.
- Cari artikel pengumuman kelulusan CPNS 2024.
Ketentuan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024
Masa sanggah dalam seleksi CPNS adalah periode waktu di mana peserta seleksi yang merasa tidak setuju dengan hasil keputusan seleksi dapat mengajukan keberatan (sanggahan).
Masa sanggah hasil SKB CPNS 2024 berlangsung pada 13 sampai 15 Januari 2025. Para calon ASN yang dalam pengumuman dinyatakan tidak lulus, maka bisa mengajukan keberatan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut.
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik Login di bagian kanan atas.
- Masukkan NIP, Password dan Captcha.
- Scroll ke bawah dan cari resume pendaftaran.
- Jika dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol Ajukan Sanggah.
- Klik tombol Ajukan Sanggah.
- Unggah dokumen-dokumen yang mendukung sanggahan tersebut. Termasuk kronologi kejadian dan jika ada masukkan juga bukti-bukti yang relevan.
Masa sanggah adalah kesempatan bagi para calon ASN untuk memastikan bahwa seleksi telah dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi CPNS.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra