tirto.id - Pemerintah kembali membuka peluang untuk memperbolehkan penggunaan cantrang bagi nelayan. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Arifin Rudiyanto mengatakan keputusan itu nantinya akan diserahkan kepada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) masing-masing.
Dalam prosesnya, komite yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan pemerintah nantinya akan memutuskan hal itu sesuai kondisi WPP-nya.
“Komite ini nanti akan menetapkan. Pola metode tangkapnya pakai cantrang atau apa lagi tapi berdasarkan data jumlah ikan yang dimiliki. Jadi kasus per kasus,” ucap Arifin kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Regional Overview of Food Security and Nutrition” di Hotel Morrissey pada Selasa (2/4/2019).
Sinyalemen untuk melegalkan kembali pemanfaatan cantrang ini pernah disampaikan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Ketika ia berkunjung ke Pondok Pesantren Maslakul Huda, Lamongan pada Minggu (31/3/2019), Luhut menerima masukan agar memperbolehkan kembali menggunakan cantrang saat menangkap ikan.
Selain Luhut, wacana ini juga sempat dilontarkan oleh calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno. Di Jawa Timur pada Selasa (26/3/2019) lalu, ia menjanjikan hal serupa kepada nelayan untuk alasan ekonomi terlepas dari dampak lingkungannya.
Arifin mengatakan komite yang mengurusi 11 WPP ini nantinya akan melakukan kajian sebagai dasar pengambilan keputusannya.
Selain metode penangkapan, ia mengatakan, komite ini juga akan menentukan berapa jumlah kapal yang dapat beroperasi dan maksimal jumlah ikan yang ditangkap. Semuanya ditentukan berdasarkan data jumlah ikan yang dimiliki, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekosistemnya.
Karena itu, Arifin mengatakan akan ada beragam macam keputusan bagi tiap WPP-nya. Sehingga bisa saja ada WPP yang mungkin memperbolehkan dan juga tetap melarang.
“Itu tergantung komite di wilayah itu. Masing-masing WPP kan beda-beda. Ada yang udah overfishing. Tapi semua berbasis data dan informasi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Arifin.
Melalui komite ini, kata Arifin, pemerintah memang tidak serta merta akan melarang penggunaan cantrang. Hanya saja, penggunananya kini harus dikelola melalui komite di tiap WPP.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto