tirto.id - Ibu asuh dari kelima anak yang diduga mengalami penyekapan, Candri Widarta, berencana melakukan pelaporan terhadap Rohanna dan pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Candri Widarta akan melaporkan Reza Indragiri, satu pihak LPAI atas keterangan Reza kepada publik soal dugaan-dugaan penganiayaan, penyekapan, dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Candri.
Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum Candri, Bambang K.E. Menurutnya, Candri yang kerap disapa ‘Oma’ ini sudah kesal dengan tuduhan-tuduhan tak berdasar yang dialamatkan padanya. Karena Rohanna dan LPAI dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik, ada kemungkinan keduanya akan dilaporkan pada Polda Metro Jaya.
“Kami masih menunggu waktu lah. Kami masih koordinasi. Kami coba pelajari lebih lanjut setelah ada berita acara pemeriksaan tambahan 21 pertanyaan dan kami sudah siap menghadirkan satu saksi dari pihak orang tua FAW,” jelas Bambang kepada Tirto, Selasa (20/3/2018).
Rohanna merupakan wanita yang pernah merawat FAW ketika bocah itu berusia 14 tahun di kawasan Jalan Kramat 5, Senen. Daerah tersebut memang sering menjadi tempat tujuan Candri untuk memberikan sedekah. Rohanna juga yang membawa FAW ke LPAI dan kemudian berbuntut pada laporan di kepolisian.
Menanggapi tudingan-tudingan tersebut, Bambang mengaku, pihak Candri siap membawa saksi-saksi yang menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut tidak benar. Menurut Bambang, kelima anak yang dirawat sekarang oleh Candri sudah mendapat izin dari orang tua kandung masing-masing anak.
“Kami masih menunggu kesediaan orang tua yang lain untuk bersaksi. Yang jelas kami akan melakukan laporan balik untuk pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Laporan itu ‘kan harus memenuhi unsur fakta dan bukti,” katanya lagi.
Salah satu bukti tidak adanya penganiayaan atau diskriminatif yang terjadi adalah kelima anak diajar oleh guru dari sekolah terkenal, Santa Theresia. Sekolah Katolik tersebut mempunyai nilai rerata ujian nasional yang cukup tinggi. Atas dasar itu, Bambang mengatakan bahwa tidak benar apabila kliennya dikatakan melakukan penganiayaan.
Soal waktu pelaporan ke kepolisian, Bambang menegaskan tidak akan menunggu hingga kasus dugaan penganiayaan terhadap Candri ditangani polisi. Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan mediasi antara LPAI dan Candri. Namun bila mediasi urung berjalan, laporan balik terhadap LPAI dan Rohanna bisa saja dilakukan lebih awal.
“Dalam waktu dekat pokoknya kami akan ajukan laporan. Saat ini polisi juga sedang berkonsultasi dengan KPAI,” klaim Bambang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani