tirto.id - Sebanyak 18 konfederasi serikat buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR. Mereka menilai percepatan pengesahan penting karena pemerintah memasuki periode perumusan upah minimum baru untuk tahun berikutnya.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Syahganda Nainggolan, pada Rabu (21/10/2026).
Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, mengatakan penandatanganan dan publikasi undang-undang perlu segera dilakukan. Buruh juga meminta salinan resmi undang-undang untuk memastikan tidak ada perubahan pasal yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan DPR.
"Pilihannya satu, undang-undang harus segera ditandatangani dan segera dipublikasikan kepada masyarakat. Kami juga meminta salinan resminya segera agar tidak ada pasal-pasal penyelundupan atau manipulasi yang dapat memicu kegaduhan baru," ujar Abdullah dalam audiensi tersebut.
Menurut Abdullah, percepatan penerbitan undang-undang menjadi penting karena periode Oktober hingga Desember merupakan masa perumusan kebijakan upah minimum yang akan berlaku pada tahun berikutnya.
Selain meminta penandatanganan undang-undang, perwakilan serikat buruh menuntut keterlibatan mereka dalam penyusunan aturan pelaksana, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun Keputusan Menteri (Kepmen).
Mereka menilai pelibatan buruh diperlukan untuk memastikan aturan turunan selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjadi acuan penggantian ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam PP Nomor 34, 35, 36, dan 37.
Keempat peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing, alih daya (outsourcing), pesangon, hingga pengupahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Syahganda menyatakan akan segera menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tembusan kepada DPR RI. Surat itu ditujukan untuk memastikan jadwal penerbitan salinan resmi undang-undang.
Ia juga meminta perwakilan buruh tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
"Dari spirit-nya, tidak mungkin ada pengkhianatan. Pemerintah selama dua tahun ini sudah sangat demonstratif menunjukkan keberpihakan pada buruh," kata Syahganda.
Syahganda menambahkan, pihaknya akan merangkum hasil audiensi dan bersama-sama serikat buruh mengawal penyusunan aturan turunan. Pengawalan dinilai diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah tidak menyimpang dari tujuan undang-undang.
“Turunannya di bawah nanti ada gubernur, ada bupati, ada pengusaha yang goreng-goreng, di-PHK duluan, itu kan memang ada persoalan-persoalan yang memang kita harus kawal. Karena reformasi struktural itu enggak bisa cuma di atas, kita harus kawal,” ujar Syahganda.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































