tirto.id - Perkara suap terkait perizinan Meikarta dengan tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin digelar Rabu (27/2/2019) besok. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).
Tak hanya Neneng, tersangka lainnya dalam perkara ini pun akan jalani sidang perdana besok.
Mereka adalah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini sebagai bentuk peran serta masyarakat," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima dan mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Diketahui, Neneng menerima suap Rp10,8 miliar dan 90 Ribu dolar Singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta dari Billy Sindoro. Uang ini diberikan dari sejumlah bawahan Billy melalui beberapa kepala dinas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali