tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan diskresi kepada Koperasi Merah Putih dalam rangka penjualan obat-obatan. Diskresi ini diberikan berkaitan dengan standar penyimpanan obat yang harus steril dan khusus.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyepakati adanya diskresi untuk gudang penyimpanan. Namun, tetap dipastikan gudang penyimpanan terpisah dengan makanan dan bahan baku.
"Oleh karena itu, apa diskresi itu, tapi dibarengi bahwa yang melakukan distribusinya bukan Agrinas, karena dia kan lebih pengalaman untuk distribusi makanan, khususnya beras dan sebagainya, dia harus kerja sama dengan Kimia Farma sebagai sesama BUMN," tutur Taruna di Nusa Dua, Bali, Sabtu (31/10/2026).
Dia menerangkan, sampai saat ini memang baru 107 Koperasi Merah Putih yang telah menjual obat-obatan. Namun, obat yang tersedia hanya obat bebas sebagaimana di warung dan supermarket.
"Nah, tapi sebelum dia jadi apotek, tentu nanti dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dia minimal buat PBF-nya (Perdagangan Besar Farmasi). Dan PBF-nya itu kalau dia sudah tunjuk misalnya PBF-nya adalah Kimia Farma atau ini, tentu tidak ada masalah," ungkap Taruna.
Meurut Taruna, sejauh ini direncanakan penjualan obat di Koperasi Desa Merah Putih itu akan ada di sekitar 83.000 lokasi, sesuai titik tersedia saat ini. Dia pun memastikan, BPOM akan mendukung dengan melakukan tugas pengawasannya.
Taruna menyampaikan, keberadaan penjualan obat di Koperasi Merah Putih ini adalah salah satu bentuk memperluas distribusi ke seluruh pelosok Indonesia. Dengan demikian, masyarakat di pelosok juga dapat dengan mudah melakukan swamedikasi sebagai langkah awal ketika mengalami keluhan.
"Kita memfasilitasi koperasi merah putih khususnya yang berinisiatif membuka gerai-gerai obat yang perkiraannya disiapkan sampai 83.000 koperasi se-Indonesia. Jadi dengan demikian ada dasar hukumnya, ke dasar hukum itu bisa membuka pelayanan ke seluruh negeri kita," kata Taruna.
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan, kontrol kualitasnya tetap dalam pengawasan ketat dan dijaga, meski penjualan di gerai Koperasi Merah Putih adalah obat bebas. Pengawasannya pun dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan.
"Kami memberikan dukungan yang spesifik kepada industri-industri farmasi yang memproduksi obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas dengan peruntukannya tentu tetap dijaga dengan baik quality control-nya, kemudian safety-nya, dan tentu khasiatnya, replikasinya," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































