tirto.id - Badan Keahlian (BK) DPR RI memasukkan mekanisme prosedur cepat (fast-track legislation) menjadi maksimal satu masa sidang, sekaligus menyusun aturan ketat terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang (RUU PUU) terbaru.
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU PUU yang terdiri dari 12 bab dan 92 pasal ini menyusul pembaharuan tata cara legislasi berdasarkan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Pembahasan RUU melalui jalur cepat tersebut nantinya dibatasi maksimal satu masa sidang dan hanya diperbolehkan dalam enam kondisi tertentu.
Bayu menegaskan bahwa meski diproses melalui jalur fast-track, seluruh tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan hingga pengundangan tetap wajib dilalui tanpa ada yang dihilangkan.
"Baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan," ujar Bayu.
Pernyataan itu dilontarkan Bayu dalam Rapat Penyusunan Revisi Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bayu merinci perbedaan jangka waktu pembahasan antara prosedur biasa dan fast-track. Pada prosedur biasa, pembahasan RUU berlangsung paling lama tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang, sedangkan pada prosedur fast-track dibatasi paling lama satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, batas waktu penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk RUU usulan DPR dalam prosedur fast-track dipangkas dari paling lama 60 hari menjadi 30 hari.
Dalam draf RUU PUU, mekanisme fast-track legislation hanya dapat digunakan dalam enam kondisi khusus. Pertama, untuk pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan. Kedua, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang. Ketiga, untuk mengubah materi muatan undang-undang secara terbatas.
Keempat, untuk memperbaiki kesalahan teknik penulisan, seperti kesalahan redaksional. Kelima, untuk mengubah lampiran undang-undang. Keenam, dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat setelah mendapat persetujuan bersama antara alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain mekanisme fast-track, RUU PUU juga mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses legislasi maupun pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Pembentukan undang-undang dapat dibantu dengan penggunaan teknologi akal imitasi. Kemudian dalam penggunaan teknologi akal imitasi, tetap menjamin pengawasan manusia, akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi," kata Bayu.
Pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut dipastikan tidak mengeliminasi maupun mengurangi kewenangan, tugas, serta tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































