Menuju konten utama

BGN Tak Potong Gaji Pengawas Gizi & Keuangan Program MBG

BGN pastikan gaji Pengawas Gizi dan Keuangan program Makan Bergizi Gratis aman dan tidak dipotong dari anggaran operasional Rp3.000.

BGN Tak Potong Gaji Pengawas Gizi & Keuangan Program MBG
Gedung BGN. foto/Dok. BGN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan, kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan. Dengan demikian, para mitra maupun tenaga pengawas tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji tersebut.

“Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat,” kata Tysa dalam keterangan resminya pada Jumat (6/11/2026).

Dalam mekanisme penyaluran anggaran, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.

Setiap kali top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.

“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelas Tysa.

Ia menjelaskan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap para mitra, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan biaya operasional.

BGN memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah