tirto.id - Pakar Kebijakan Publik Bidang Ketahanan Pangan Nusantara Research Institute (NRI) for Globalization & Sustainable Innovation, I Dewa Madya Agung, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong ataupun mengurangi hak-hak dasar masyarakat.
Sebaliknya, MBG dinilai jadi salah satu instrumen pemerintah untuk memenuhi hak fundamental masyarakat, yakni hak atas pangan dan makanan bergizi.
Dewa menjelaskan, hak atas pangan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang wajib dipenuhi negara. Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional, negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam memenuhi hak-hak tersebut.
Menurutnya, pengurangan atau pengabaian hak justru terjadi apabila negara tidak memiliki iktikad dan upaya yang memadai untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang layak dan bergizi, terutama kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih.
"Program MBG justru memenuhi hak masyarakat atas pangan. Terutama bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, sepiring makanan bergizi setiap hari adalah hak mereka atas makanan bergizi," ujar Dewa dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dewa menegaskan kritik dan evaluasi terhadap MBG merupakan hal yang wajar. Ia juga menilai pertanyaan mengenai "apa yang hilang" akibat kehadiran program MBG sebagai pertanyaan yang sah untuk diajukan.
Namun, menurutnya, evaluasi terhadap program tersebut kurang tepat apabila hanya didasarkan pada besaran anggarannya. Terkait kritik mengenai besaran anggaran, Dewa mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penyesuaian anggaran pada 2026.
Pagu anggaran BGN yang semula sebesar Rp268 triliun dalam APBN 2026 pun bisa dihemat menjadi Rp229 triliun setelah serangkaian upaya efisiensi.
Penyesuaian tersebut, menurut Dewa, menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menerapkan efisiensi dalam pelaksanaan program tanpa mengabaikan pemenuhan hak dasar masyarakat.
”Dan Presiden juga sudah menjelaskan bahwa dana MBG berasal dari penghematan belanja yang tidak bermanfaat, seperti perjalanan dinas dan rapat seremonial," terangnya.
Oleh karena itu, Dewa menilai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola MBG dan menekan angka insiden keamanan pangan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pemenuhan hak masyarakat atas makanan bergizi.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola MBG juga terlihat dari berbagai langkah pengawasan dan penegakan standar keamanan pangan.
Salah satu upaya tersebut, lanjut dia, adalah memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melibatkan unsur masyarakat serta memasang kamera CCTV yang terhubung dengan kantor pusat BGN.
"Karena itu, jalan yang dipilih Presiden adalah membenahi MBG sampai benar-benar aman adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak hanya sekadar dipenuhi, namun juga berkualitas dan berdampak secara nyata bagi pemenuhan gizi penerima manfaat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengklaim telah mengembalikan anggaran sebesar Rp44,16 triliun ke kas negara dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Langkah ini disebutnya sebagai wujud perbaikan tata kelola serta efisiensi menyeluruh pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dan bebas dari kebocoran.
"Sampai dengan 100 hari ini, kami telah efisiensi anggaran, dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang anggarannya kami kembalikan ke kas negara," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026) dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan, efisiensi yayasan juga dilakukan sebesar Rp2,5 triliun, efisiensi dana operasional dapur MBG sebesar Rp3 triliun, dan pengembalian dana saldo virtual account fiktif sebesar Rp0,5 triliun, sehingga total yang dikembalikan ke negara sebesar Rp44 triliun.
Selain efisiensi anggaran, BGN juga telah menetapkan insentif flat pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi MBG, dikalikan jumlah penerima manfaat.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu [melayani] 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.
Mas Dar menambahkan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BGN juga telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara.
"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































