Menuju konten utama

Berkas Perkara 7 Tersangka Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap

Sementara berkas perkara tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat masih diteliti Tim JPU Kejagung.

Berkas Perkara 7 Tersangka Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tujuh dari sembilan tersangka dugaan korupsi di PT Asabri telah lengkap atau P-21.

"Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkas tujuh tersangka telah lengkap (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Leonard merinci tujuh tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap, yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, serta Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Berikutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Sedangkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjockrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera serta Direktur PT Maxima Integra, masih diteliti Tim JPU Kejagung.

"Untuk dua berkas perkara lainnya masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," ujar Leonard.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim JPU meminta kepada Tim Jaksa Penyidik segera Penyerahan Tahap II untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan guna dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus Asabri. Saat ini Kejagung menggunakan nominal kerugian hasil audit sementara yaitu sebesar Rp23,73 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan hasil audit BPK akan disampaikan dalam waktu dekat. Menurut dia, jumlah transaksi yang diaudit itu ada jutaan, sehingga memerlukan waktu cukup lama.

"Dulu kan hitungan global keseluruhan transaksi, tapi per transaksinya kan belum dinilai, jadi angka itu bisa berubah setelah per transaksi dinilai. Transaksi saham itu jutaan, itu yang bikin lama, berapa tahun itu, berapa transaksi itu, berapa pembeli terjadi perpindahan berapa tangan," ujar Ali.

Sedangkan nilai sementara aset yang telah disita dari para tersangka nominalnya masih di angka Rp13 triliun. Kejagung masih memburu aset para tersangka untuk disita dan dirampas oleh negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan