tirto.id - Puluhan bekas karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) berdemonstrari di depan kantor PT Modern International Tbk (MDRN) Rabu pagi, (21/02/2018). Mereka menuntut pembayaran pesangon yang belum dibayar sejak gerai tutup per 30 Juni 2017.
Demonstran berjumlah 70 orang ini membentangkan kertas karton yang menuliskan tuntutan pembayaran pesangon. Menurut Ketua SPSI Sumarsono ada 276 anggotanya yang belum mendapat pembayaran pesangon.
“Jika dijumlah, ada Rp 17,5 miliar. Ini belum termasuk pesangon karyawan yang enggak ikut serikat pekerja," ucap Sumarsono kepada Tirto.
Sumarsono mengatakan perusahaan sempat berjanji membayar pesangon paling lambat 31 Desember 2017, tapi hingga hari ini, janji itu tak juga ditepati.
“Sampai sekarang belum ada, bulan lalu udah ada pembicaraan tapi mereka cuma bilang secepatnya," ucap Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, jumlah pesangon yang harus diterima mantan karyawan bervariasi. Masing-masing karyawan seharusnya mendapat pesangon sekitar Rp 60 juta. Ia berkata demonstrasi akan terus berlangsung hingga hingga sore nanti, sampai pihak perusahaan menemui mereka dan membayarkan pesangon.
“Sampe pesangon kami dibayar," ucap Sumarsono.
Sevel Tutup
Sevel masuk ke Indonesia pada tahun 2008. Ia dikelola oleh PT Modern Sevel Indonesia, anak dari PT Modern International Tbk. Sevel merupakan hasil transformasi bisnis dari Modern Grup, setelah bisnis fotonya mengalami kelesuan. Di tengah kelesuan bisnis, Grup Modern akhirnya memutuskan untuk membeli lisensi waralaba 7-Eleven alias Sevel. Langkah itu terbukti sukses menyelamatkan bisnis Grup Modern.
Sejak awal masuk sampai sekarang, Sevel hanya ada di Jakarta. Kota-kota besar lain seperti Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Palembang sejauh ini masih dijadikan rencana ekpansi, tetapi belum terealisasi.
Mulai 16 April 2015, minimarket dilarang menjual minumal beralkohol. Larangan itu tertuang dalam Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minumal Beralkohol.
Sejak pelarangan itu, gerai-gerai Sevel dan sejenisnya tak bisa lagi menjual bir. Aturan ini pun dijadikan kambing hitam menurunnya penjualan Sevel yang berakibat pada tidak dibagikannya dividen kepada pemegang saham induknya, PT Modern International Tbk.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi yang dirilis 22 Juni 2017, Direktur PT Modern International Tbk (Persero) (PT MSI merupakan satu entitas anak PT Modern International), Chandra Wijaya mengungkapkan, penutupan ini karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven. Selain itu, sambung dia, PT MSI juga gagal melakukan kesepakatan dengan PT Chaeroen Pokphand Restu Indonesia dalam hal pengambilalihan kegiatan usaha.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih