Menuju konten utama

Bareskrim Sita Aset Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Rp700 Miliar

Bareskrim Polri kini memburu dugaan aset dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng yang disembunyikan di luar negeri.

Bareskrim Sita Aset Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Rp700 Miliar
Ilustrasi Saya Koruptor. tirto.id/Sabit

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp650 miliar, tapi kami memulihkan aset itu sekitar Rp700 miliar," ucap Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, via keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Penyitaan aset bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara akibat rasuah.

Aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Terdapat dugaan korupsi dalam sistem korporasi.

"Uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Cahyono.

Kini Polri memburu dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri, maka kepolisian juga berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti, ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami Karena ini menyangkut beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri, dalam rangka mendalami dan pengejaran aset tersebut," katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan 4,69 hektare tanah di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Baca juga artikel terkait ASET KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto