Menuju konten utama

Bareskrim Panggil Kepala BPOM Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim akan memeriksa Kepala BPOM Penny K. Lukito sebagai saksi kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Bareskrim Panggil Kepala BPOM Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Penny K Lukito memberikan keterangan pers jelang penyelenggaraan pertemuan NMRAs di Jakarta, Senin (19/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Jumat, 18 November 2022, penyidik gabungan Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM untuk diambil keterangan sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

Akan tetapi, Ramadhan tidak menyampaikan jadwal pemeriksaan kepala BPOM oleh penyidik Bareskrim.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua korporasi, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Kedua korporasi itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polri menyebutkan modus PT Afi Farma yakni sengaja tidak menguji bahan tambahan propilen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudra Chemical.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh penyuplai tanpa dilakukan pengujian dan kontrol kualitas untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp miliar.

Sedangkan CV Samudra Chemical dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan